Selasa, 24 September 2013
Minggu, 22 September 2013
menghiasi blog dengan animasi menarik
kumpulan widget
kali ini saya akan membantu kawan kawan untuk menambahkan animasi
yang cute-cute pada blog kesayangan teman teman tepatnya di bagian pojox
blog..,, caranya adalah
1. copi html scrip yang teman pilih
2. buka blogger kesayangan teman teman
3. klik desain
4. klik tata letak>tambah gadget>HTML
5. paste html scriptnya
6. simpan
maka blog teman sudah di hiasi oleh animasi cute..,,
Contoh dan scriptnya bisa dilihat di bawah ini :
1.Gajah loncat

Script:
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 20px;width:120px;height:160px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/000203BC.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget-Animasi</a></center></small></div>
2. Boring

Script :
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 20px;width:80px;height:120px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/0002016B.gif" border="0" /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget-Animasi</a></center></small></div>
3.Tuyul ketawa

Script:
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 20px;width:82px;height:160px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/0002031F.gif" border="0" /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget-Animasi</a></center></small></div>
4.Boneka joget

Script :
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 20px;width:82px;height:160px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/0002013F.gif" border="0" /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget-Animasi</a></center></small></div>
5. Panda main bola

Script :
<div style="position: fixed; bottom: 0px; right: 30px;width:160px;height:160px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/0002032D.gif" border="0" /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget-Animasi-Blog</a></center></small></div>
6. Tuyul baring

Script :
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 20px;width:120px;height:100px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/0002031E.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Free-Widget-Animasi</a></center></small></div>
7. Panda biru

Script
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 20px;width:100px;height:100px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/0002033D.gif" title="Click to get more." /></a>
<small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Free-Widget-Animasi</a></center></small></div>
8. Panah

Script:
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:210px;height:120px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/00020236.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget Animasi</a></center></small></div>
9. Bunga

Script :
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:100px;height:160px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/00020322.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget Animasi</a></center></small></div>
10.Anjing laut

Script:
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:110px;height:160px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/000203B5.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget Animasi</a></center></small></div>
11.Lumba-lumba

Script :
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:110px;height:160px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/000203BA.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget Animasi</a></center></small></div>
12.Kucing tidur

Script :
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:110px;height:140px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/000203C0.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget Animasi</a></center></small></div>
13.Kelinci

Script :
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:125px;height:160px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/000203A0.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget Animasi</a></center></small></div>
14.Dragon

Script:
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:150px;height:130px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/00020478.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget Animasi</a></center></small></div>
15.Ikan

Script :
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:100px;height:130px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/00020479.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget Animasi</a></center></small></div>
16.Pinguin

Script :
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:110px;height:130px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/00020484.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget Animasi</a></center></small></div>
17. Helikopter

Script :
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 10px;width:110px;height:130px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img border="0" src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/00020389.gif" title="Click to get more." /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget Animasi</a></center></small></div>
Anda bisa memilih salah satu script di atas kemudian masukkan ke gadget html/javascript. Jika menggunakan blog wordpress gratisan / blogdetik bisa copy script di atas ke widget text html.
Catatan:
- Untuk mengganti posisi widget dari sebelah kiri ke kanan ganti tag left menjadi right
<div style="position: fixed; bottom: 0px; left: 30px;width:160px;height:160px;"><a href="http://www.sweetim.com/s.asp?im=gen&lpver=3&ref=10" target="_blank"><img src="http://content.sweetim.com/sim/cpie/emoticons/0002032D.gif" border="0" /></a><small><center><a href="http://www.komputerseo.com" target="_blank">Widget-Animasi-Blog</a></center></small></div>
Senin, 16 September 2013
Cursor Bertabur Bintang
Membuat Cursor Bertabur Bintang
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم
![]() |
Crusor Bertabur Bintang |
Membuat cursor bertabur bintang
1. Login ke blogger.
2.Masuk ke Layout-->Page Element
3.Tambahkan gadget HTML/JavaScript
4.Pilih kode taburan bintang dibawah ini.
Bintang Hijau
<script src="http://sites.google.com/site/amatullah83/js-indahnyaberbagi/bintang.hijau.js" type="text/javascript"></script>Bintang Ungu
Bintang Merah
<script src='http://sites.google.com/site/amatullah83/js-indahnyaberbagi/bintang.ungu.js' type="text/javascript"></script>
<script src='http://sites.google.com/site/amatullah83/js-indahnyaberbagi/bintang.merah.js' type="text/javascript"></script>Bintang Biru
<script src='http://sites.google.com/site/amatullah83/js-indahnyaberbagi/bintang.biru.js' type="text/javascript"></script>Bintang Putih
<script src='http://sites.google.com/site/amatullah83/js-indahnyaberbagi/bintang.putih.js' type="text/javascript"></script>
5.Kopi salah satu kode diatas dan simpan.
6. Jangan lupa save dan save lagi.
Kodenya bisa dicampur-campur, menurut selera sobat. Semoga bermanfaat!
Belum sempat blogwalking, sibuk desain template?
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
Minggu, 15 September 2013
Denda Tilang Berdasarkan UU LLAJ No.22 Tahun 2009
Denda Tilang
Berdasarkan UU LLAJ No.22 Tahun 2009
"Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU
LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk
Pelanggaran "
1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000
5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000
6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000
8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000
11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000
13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000
5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000
6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000
8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000
11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000
13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Selasa, 10 September 2013
Perang Mut'ah
Perang Mut'ah
PERTEMPURAN paling heroik dan dahsyat yang dialami umat Islam di era
awal perkembangan Islam adalah saat mereka yang hanya berkekuatan 3000
orang melawan pasukan terkuat di muka bumi saat itu, Pasukan Romawi
dengan kaisarnya Heraclius yang membawa pasukan sebanyak 200.000.
Pasukan super besar tersebut merupakan pasukan aliansi antara kaum
Nashara Romawi dan Nashara Arab sekitar dataran Syam, jajahan Romawi.
Perang terjadi di daerah Mu’tah –sehingga sejarawan menyebutnya perang
Mu’tah- (sekitar yordania sekarang), pada tanggal 5 Jumadil Awal tahun 8
H atau tahun 629 M.
Latar Belakang
Penyebab perang Mu’tah ini bermula ketika Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi
wasallam mengirim utusan bernama al-Harits bin Umair al-‘Azdi yang akan
dikirim ke penguasa Bashra. Di tengah perjalanan, utusan itu ditangkap
Syurahbil bin ‘Amr al-Ghassani dari bani Gasshaniyah (daerah jajahan
romawi) dan dibawa ke hadapan kaisar Romawi Heraclius. Setelah itu
kepalanya dipenggal. Pelecehan dan pembunuhan utusan negara termasuk
menyalahi aturan politik dunia. Membunuh utusan sama saja ajakan untuk
berperang. Hal inilah yang membuat beliau marah.
Mendengar utusan damainya dibunuh, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi
wasallam sangat sedih. Setelah sebelumnya berunding dengan para Sahabat,
lalu diutuslah pasukan muslimin untuk berangkat ke daerah Syam.
Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam sadar melawan penguasa Bushra
berarti juga melawan pasukan Romawi yang notabene adalah pasukan
terbesar dan terkuat di muka bumi ketika itu. Namun ini harus dilakukan
karena bisa saja suatu saat pasukan lawan akan menyerang Madinah. Kelak
pertempuran ini adalah awal dari pertempuran Arab – Bizantium.
Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam berkata “Pasukan ini dipimpin
oleh Zaid bin Haritsah, bila ia gugur komando dipegang oleh Jakfar bin
Abu Thalib, bila gugur pula panji diambil oleh Abdullah bin Rawahah
–saat itu beliau meneteskan air mata- selanjutnya bendera itu dipegang
oleh seorang ‘pedang Allah’ dan Akhirnya Allah Subhânahu wata‘âlâ
memberikan kemenangan. (HR. al-Bukhari)
Peperangan yang Sengit
Kaum Muslimin bergerak meninggalkan Madinah. Musuh pun mendengar
keberangkatan mereka. Dipersiapkanlah pasukan super besar guna
menghadapi kekuatan kaum Muslimin. Heraclius mengerahkan lebih dari
100.000 tentara Romawi sedangkan Syurahbil bin ‘Amr mengerahkan 100.000
tentara yang terdiri dari kabilah Lakham, Juzdan, Qain dan Bahra‘. Kedua
pasukan bergabung.
Mendengar kekuatan musuh yang begitu besar, kaum Muslimin berhenti
selama dua malam di daerah bernama Mu’an guna merundingkan apa langkah
yang akan diambil. Beberapa orang berpendapat, “Sebaiknya kita menulis
surat kepada Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam, melaporkan
kekuatan musuh. Mungkin beliau akan menambah kekuatan kita dengan
pasukan yang lebih besar lagi, atau memerintahkan sesuatu yang harus
kita lakukan.” Tetapi Abdullah bin Rawahah tidak menyetujui pendapat
tersebut. Bahkan ia mengobarkan semangat pasukan dengan ucapan
berapi-api:
“Demi Allah Subhânahu wata‘âlâ, sesungguhnya apa yang kalian tidak sukai
ini adalah sesuatu yang kalian keluar mencarinya, yaitu syahid (gugur
di medan perang). Kita tidak berperang karena jumlah pasukan atau
besarnya kekuatan. Kita berjuang semata-mata untuk agama ini yang Allah
Subhânahu wata‘âlâ telah memuliakan kita dengannya. Majulah! Hanya ada
salah satu dari dua kebaikan; menang atau gugur (syahid) di medan
perang.” Lalu mereka mengatakan, “ Demi Allah, Ibnu Rawahah berkata
benar.”
Terjadilah perang di daerah Mu’tah (sekitar Yordania sekarang). Perang
dimulai. Komandan pasukan, Zaid bin Haritsah bertempur heroik, membabat
pedangnya kesana kemari, menghabisi pasukan Romawi. Perlawanannya harus
terhenti setelah ia tersungkur dari kudanya karena kudanya berhasil di
ditombak. Zaid gugur setelah ditebas pedang lawan.
Lalu komandan perang dipegang Jakfar bin Abu Thalib. Jakfar bertempur
dengan gagah berani sambil memegang bendera pasukan. Tiba-tiba tangan
kirinya putus tertebas pedang musuh. Lalu bendera dipegang tangan
kanannya. Namun tangan kanannya pun ditebas. Dalam kondisi demikian,
semangat beliau tidak surut, ia tetap berusaha mempertahankan bendera
dengan cara memeluknya sampai beliau gugur oleh senjata lawan.
Berdasarkan keterangan Ibnu Umar Radhiyallâhu ‘anhu, salah seorang saksi
mata yang ikut serta dalam perang itu, terdapat tidak kurang 90 luka di
bagian tubuh depan beliau akibat tusukan pedang dan anak panah.
Selanjutnya komando pasukan diambil alih oleh Abdullah bin Rawahah.
Namun nasibnya pun sama, gugur sebagai syuhada. Tsabit bin Arqam
Radhiyallâhu ‘anhu mengambil bendera yang tidak bertuan itu dan
berteriak memanggil para Sahabat Nabi agar menentukan pengganti yang
memimpin kaum muslimin. Maka, pilihan mereka jatuh pada Khalid bin Walid
Radhiyallâhu ‘anhu yang terkenal sebagai seorang yang punya strategi
perang yang handal. Ini adalah peperangan pertamanya, karena belum lama
dia masuk Islam.
Khalid bin Walid Radhiyallâhu ‘anhu sangat sadar, tidaklah mungkin
menandingi pasukan sebesar pasukan Romawi tanpa siasat yang jitu. Ia
lalu mengatur strategi, ditebarkan rasa takut ke diri musuh dengan
selalu formasi pasukan setiap hari. Pasukan di barisan depan ditukar
dibelakang, dan yang dibelakang berada didepan. Pasukan sayap kanan
berganti posisi ke kiri begitupun sebaliknya. Tujuannya adalah agar
pasukan romawi mengira pasukan muslimin mendapat bantuan tambahan
pasukan baru.
Khalid bin Walid memerintahkan beberapa kelompok prajurit kaum muslimin
pada pagi harinya agar berjalan dari arah kejauhan menuju medan perang
dengan menarik pelepah-pelepah pohon sehingga dari kejauhan terlihat
seperti pasukan bantuan yg datang dengan membuat debu-debu berterbangan.
Pasukan musuh yg menyaksikan peristiwa tersebut mengira bahwa pasukan
muslim benar-benar mendapatkan bala bantuan. Mereka berpikir, bahwa
kemarin dengan 3000 orang pasukan saja merasa kewalahan, apalagi jika
datang pasukan bantuan. Karena itu, pasukan musuh merasa takut dan
akhirnya mengundurkan diri dari medan pertempuran. Pasukan Islam lalu
kembali ke Madinah, mereka tidak mengejar pasukan Romawi yang lari,
karena dengan mundurnya pasukan Romawi berarti Islam sudah menang.
Menang atau Imbang
Ibnu Ishaq dan Ibnu Hisyam menyebutkan bahwa pertempuran ini berakhir
imbang. Hal karena kedua belah pasukan sama-sama menarik mundur
pasukannya yang lebih dahulu dilakukan oleh Romawi. Sedangkan Ibnu
Katsir menyebutkan bahwa dalam pertempuran ini kemenangan berada di
tangan Muslim.
Sebenarnya tanpa ada justifikasi kemenanganpun akan diketahui ada
dipihak siapa. Keberanian pasukan yang hanya berjumlah 3.000 dengan
gagah berani menghadapi dan dapat mengimbangi pasukan yang sangat besar
dan bersenjata lebih canggih dan lengkap cukup menjadi bukti. Bahkan
jika menghitung jumlah korban dalam perang itu siapapun akan langsung
mengatakan bahwa umat islam menang. Mengingat korban dari pihak muslim
hanya 12 orang, (Menurut riwayat Ibnu Ishaq 8 orang, sedang dalam kitab
as-Sîrah ash-Shahîhah (hal.468) 13 orang) sedangkan pasukan Romawi
tercatat sekitar 20.000 orang.
Perang ini adalah perang yang sangat sengit meski jumlah korban hanya
sedikit dari pihak muslim. Di dalam peperangan ini Khalid Radhiyallâhu
‘anhu telah menunjukkan suatu kegigihan yang sangat mengagumkan. Imam
Bukhari meriwayatkan dari Khalid sendiri bahwa ia berkata: “Dalam perang
Mu‘tah, sembilan bilah pedang patah di tanganku kecuali sebilah pedang
kecil dari Yaman.” Ibnu Hajar mengatakan, Hadis ini menunjukkan bahwa
kaum Muslimin telah banyak membunuh musuh mereka. ** www.sidogiri.net
Referensi: Muhammad bin Ishaq, as-Sîrah an-Nabawiyyah li-bni Ishaq
Ad-Dimisyqiy, Abu al-Fida’ al-Hafidz Ibnu Katsir, Al-Bidayah wa Nihayah,
dan as-Sîrah an-Nabawiyyah li Ibni Katsir.
Selasa, 03 September 2013
LOKER PNS
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PANITIA PUSAT REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013
PANITIA PUSAT REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-03/PANREK/IX/2013
REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013
NOMOR : PENG-03/PANREK/IX/2013
REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2013
Kementerian
Keuangan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung
bersama Kementerian Keuangan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan
ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai
berikut:
I. UNIT ESELON I YANG MEMBUTUHKAN
PEGAWAI BARU:
1.
Sekretariat Jenderal;
|
6.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
|
2.
Direktorat Jenderal Anggaran;
|
7.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
|
3.
Direktorat Jenderal Pajak;
|
8.
Inspektorat Jenderal;
|
4.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
9. Badan
Kebijakan Fiskal.
|
5.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
|
10.Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
|
II. KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN NAMA
JABATAN
NO.
|
TINGKAT PENDIDIKAN
|
KODE PROGRAM STUDI (KP)
|
PROGRAM STUDI (PS)
|
NAMA JABATAN
|
JUMLAH FORMASI**
|
1
|
Sarjana
(S-I) |
01
|
Akuntansi
|
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/
Analis Bea dan Cukai/ Analis Aset Negara
|
591
|
02
|
Ilmu
Ekonomi/ Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan/ Ekonomi Pembangunan/Ilmu Ekonomi
Pembangunan
|
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/
Analis Bea dan Cukai/ Analis Fiskal
|
53
|
||
03
|
Ilmu
Hukum
|
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/
Analis Bea dan Cukai/ Analis Aset Negara/ Analis Fiskal
|
429
|
||
04
|
Manajemen
|
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/
Analis Aset Negara/ Analis Fiskal
|
121
|
||
05
|
Statistik/Statistika
|
Penata Laporan Keuangan/ Analis Anggaran/ Analis Pajak/
Analis Bea dan Cukai
|
69
|
||
06
|
Sistem
Informasi/Sistem Informatika
|
Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai
|
60
|
||
07
|
Teknik
Informatika/Teknologi Informasi
|
Analis Pajak/ Analis Bea dan Cukai/ Analis Aset Negara/
Analis Fiskal
|
57
|
||
2
|
Diploma Pelayaran (D-III)
|
08
|
Pelayaran
(Nautika)*
|
Mualim
|
10
|
09
|
Pelayaran
(Teknika)*
|
Juru Motor
|
10
|
||
3
|
Diploma Umum
(D-III) |
10
|
Akuntansi/
Keuangan dan Perbankan/ Perpajakan/ Manajemen Perpajakan
|
Verifikator Pajak
|
1.000
|
11
|
Teknik
Informatika
|
Verifikator Pajak/ Verifikator Bea dan Cukai
|
172
|
||
12
|
Manajemen
Informatika/ Teknik Komputer
|
Verifikator Bea dan Cukai
|
27
|
||
13
|
Kimia/
Analis Kimia/ Analisis Kimia/ Kimia Analisis/ Kimia Analis
|
Analis Laboratorium
|
20
|
||
14
|
Farmasi/Analis
Farmasi
|
Analis Laboratorium
|
10
|
||
4
|
SMK Pelayaran
|
15
|
SMK
Pelayaran/SPM Nautika
|
Juru Mudi
|
40
|
16
|
SMK
Pelayaran/SPM Teknika
|
Juru Minyak
|
40
|
||
5
|
SMK Umum
|
17
|
Teknik
Mesin (Teknik Permesinan)/ Teknik
Perkapalan (Kelistrikan Kapal/ Konstruksi Kapal Kayu/Kapal
Fiberglass/Kapal Baja)/ Teknik Telekomunikasi (Teknik Transmisi
Telekomunikasi)
|
Kelasi Kapal
|
80
|
18
|
Teknik
Mesin / Teknik Elektronika
|
Operator X-Ray
|
100
|
||
19
|
Kimia/
Kimia Industri
|
Analis Laboratorium
|
10
|
||
20
|
Farmasi/Farmasi
Industri
|
Analis Laboratorium
|
10
|
||
Jumlah
|
2.909
|
Catatan:
* Memiliki sertifikat ANT-III untuk DIII Pelayaran (Nautika) dan ATT-III untuk DIII Pelayaran (Teknika). ** 1 Formasi Penata Laporan Keuangan dan 1 Formasi Analisis Fiskal khusus untuk putra/putri Papua. |
III. PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Warga Negara Indonesia;
- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
- Pelamar merupakan lulusan:
7.1.
|
Sarjana (untuk Kode KP 01 sampai dengan KP 07) dengan IPK Minimal
2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan)
dari skala 4;
|
7.2.
|
Diploma Pelayaran (untuk Kode KP 08 dan KP 09) dengan IPK minimal 2,50 (dua
koma lima nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
|
7.3.
|
Diploma Umum (untuk Kode KP 10 sampai dengan KP 14) dengan IPK minimal
2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan)
dari skala 4;
|
7.4.
|
SMK Pelayaran (untuk Kode KP 15 dan KP 16) dengan nilai rata-rata ”Ujian
Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima nol dan
nilai tersebut bukan hasil pembulatan);
|
7.5.
|
SMK Umum (untuk Kode KP 17 sampai dengan KP 20) dengan nilai
rata-rata ”Ujian Tertulis” pada ijazah tidak kurang dari 7,00 (tujuh
koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
|
- Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2013:
8.1
|
Minimal 18 tahun dan maksimal 28
tahun untuk kode KP 01 sampai dengan KP 07 (Sarjana S-1);
|
8.2.
|
Minimal 18 tahun dan maksimal 35
tahun untuk kode KP 08 dan KP 09 (Diploma Pelayaran);
|
8.3.
|
Minimal 18 tahun dan maksimal 23
tahun untuk kode KP 10 sampai dengan KP 14 (Diploma Umum);
|
8.4.
|
Minimal 18 tahun dan maksimal 26
tahun untuk kode KP 15 dan KP 16 (SMK Pelayaran), bagi yang memiliki
sertifikat ANT/ATT-IV dapat mendaftar dengan usia maksimal 30 tahun;
|
8.5.
|
Minimal 18 tahun dan maksimal 20
tahun untuk Kode KP 17 sampai dengan KP 20 (SMK Umum).
|
- Khusus Kode KP 08 wajib memiliki Sertifikat ANT-III dan Kode KP 09 wajib memiliki Sertifikat ATT-III;
- Khusus Kode KP 08, KP 09, KP 15 sampai dengan KP 18 memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:
10.1
|
Laki-laki;
|
10.2.
|
Memiliki tinggi badan minimal 155
cm;
|
10.3.
|
Tidak buta warna dan tidak cacat
badan.
|
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website http://rekrutmen.kemenkeu.go.id mulai tanggal 6 September 2013 sampai dengan tanggal 20 September 2013;
- Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) berkas:
2.1
|
File hasil scan ijazah
berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
|
2.2.
|
File hasil scan transkrip
nilai berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
|
2.3.
|
File hasil scan Sertifikat
ANT/ATT III (KP 08 dan 09) / ANT/ATT IV (KP 15 dan 16 dengan usia diatas 26
s.d. 30 tahun) berjenis PDF File, dengan ukuran maksimal 300 kB (kilobyte);
|
- Asli Ijazah, Asli Transkrip, dan Asli Sertifikat ANT/ATT wajib dibawa saat Pengambilan Tanda Peserta Ujian (TPU);
- Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online agar mengunduh (download) dan mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.
V. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
- Seleksi melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
1.1.
|
Seleksi Administrasi;
|
1.2.
|
Tes Kemampuan Dasar (TKD);
|
1.3.
|
Psikotes Lanjutan;
|
1.4.
|
Tes Kesehatan dan Kebugaran serta
Wawancara (Wawancara hanya untuk pelamar dengan Tingkat Pendidikan Sarjana
(S-1)).
|
- Tes akan dilaksanakan pada kota:
2.1. Banda Aceh;
|
2.6 Yogyakarta;
|
2.11. Balikpapan;
|
2.2. Medan;
|
2.7. Surabaya;
|
2.12. Makassar;
|
2.3. Padang;
|
2.8. Denpasar;
|
2.13. Manado;
|
2.4. Palembang;
|
2.9. Pontianak;
|
2.14. Kupang;
|
2.5. Jakarta;
|
2.10. Banjarmasin;
|
2.15. Jayapura;
|
- Pelamar dapat melihat pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tanggal 25 September 2013 melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id serta Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan di daerah;
- Informasi lebih lanjut mengenai Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini dapat dilihat melalui portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id.
VI. LAIN – LAIN
Dalam
proses pendaftaran Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bagi mereka yang pernah mengajukan lamaran ke Kementerian Keuangan sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran kembali sesuai prosedur yang berlaku (lamaran yang telah dikirim ke Kementerian Keuangan dianggap tidak berlaku);
- Bagi mereka yang pernah mengisi Form Pendataan Campaign baik yang telah mendapatkan email pemberitahuan pendaftaran maupun yang belum, sepanjang memenuhi syarat dalam pengumuman ini, supaya mengajukan lamaran sesuai prosedur yang berlaku;
- Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
- Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada portal Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id atau http://rekrutmen.kemenkeu.go.id;
- Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
- Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu.
Jakarta, 1 September 2013
|
|
Ketua
|
|
ttd
|
|
Kiagus Ahmad Badaruddin
|
|
NIP 19570329 197803 1 001
|
Langganan:
Postingan (Atom)